TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syauri telah diperiksa Bareskrim sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Panggilan kali ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya saat panggilan pertama kedua pada Selasa (31/3/2015) lalu, terlapor tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran padatnya jadwal di KY, yakni memeriksa para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.
"Tadi saya hanya diskusi saja di dalam, diperiksa sebagai saksi. Tidak ada materi, hanya diskusi saja, malah banyakan ketawa," kata Taufiqurrohman di Bareskrim.
Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan pemeriksaan tadi masih dalam proses klarifikasi terkait laporan hakim Sarpin Rizaldi.
"Klien saya dipanggil sebagai saksi terlapor. Kami tadi ketemu penyidik mengklarifikasi laporan hakim Sarpin. Kami diskusi, ngobrol. Semua yang dikatakan pak Taufiqurrahman soal kewenangan dan tugas beliau sebagai ketua KY," ujarnya.
Sebelumnya, atas laporan itu selama dua jam Senin (30/3/2015), hakim Sarpin Rizaldi didampingi pengacaranya, Aldres Napitupulu sudah diperiksa di Bareskrim.
Sarpin diperiksa pukul 11.30-13.30 WIB atas laporannya terhadap Ketua KY dan komisioner KY ke Bareskrim beberapa waktu silam.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.