TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengklaim telah membebaskan setengah dari jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di luar negeri.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armantha Nasir (Tata), ada sekitar 467 orang WNI terancam hukuman mati di negara lain.
Jumlah tersebut adalah akumulasi warga Indonesia terpidana mati sejak 2011 sampai 2015.
"Kami berhasil membebaskan 238 orang. Hampir 50 persen kami bebaskan. Saat ini tinggal 229 yang menghadapi kasus hukuman mati," kata Tata di kantornya, Jakarta Pusat (15/4/2015).
Pada 2011 hingga 2012, Kemenlu ungkap Tata, menangani 331 kasus WNI yang dihadapkan dengan hukuman mati di seluruh dunia. Tata mengaatakan pihaknya berhasil membebaskan 113 WNI dari hukuman tersebut, atau sebesar 34 persen dari jumlah keseluruhan.
Selanjutnya pada 2013, terdapat 71 kasus baru dan Kemenlu berhasil membebaskan 51 orang. Jumlah tersebut setaara dengan presentase 71 persen dari keseluruhan WNI. Sementara pada 2014 terdapat 60 warga Indonesia terancam menghadapi regu tembak.
Namun Kemenlu berhasil menyelamatkan 96 persen atau 59 orang dari keseluruhan jumlah tersebut. Total ada 238 WNI yang terbebas dari hukuman mati dalam kurun waktu 2011 - 2015.
"Saat ini tinggal 229 yang menghadapi kasus hukuman matti. Totalnya yang pernah dihukum mati 467," kata Tata.
Sekedar informasi, negara luar tempat paling banyak terdapat WNI dihukum mati adalah Malaysia. Terhitung ada 168 WNI di negeri jiran, lainnya 28 orang terdpat di Arab Saudi, Republik Rakyat Tiongkok 15 orang, Singapura 4 orang, Laos 2 orang dan 1 WNI terancam hukuman mati di Vietnam .