Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Lapas Narkotika Cipinang yang terlibat peredaran narkoba di lapas, Imron Tua, mendapatkan bayaran lima juta rupiah untuk sekali antar narkoba ke jaringan Freddy Budiman di Lapas.
"Peran Imron mengantar barang masuk diberi upah Rp 5 juta. Ini keterangan awal sementara " ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, kepada wartawan di Kantor Dirtipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Rabu (15/04/2015).
Kepada petugas, Imron Tua mengaku baru sekali mengantar barang ke Andrew Samsul Maliq.
"Dia berikan kepada saudara Andrew Samsul Maliq," ujar Anjan
"Pengakuan dia baru sekali tapi kita akan dalami konfrontir dengan pihak lain," ujar Anjan.
Polisi masih mendalami peran Imron Tua dalam kasus ini.
Penangkapan Imron Tua merupakan pengembangan kasus pabrik ekstasi Freddy Budiman di Taman Palem, Jakarta Barat.