TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alex pun akan kembali dipanggil untuk ketiga kalinya pada Senin pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Dijadwalkan ulang Senin pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Priharsa mengakui Alex tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran mengikuti serangkaian agenda pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
"Ada kegiatan pemerintahan yang telah dijadwalkan sebelumnya," tukas Priharsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alex hari ini mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD).
"Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, M Zaki Aslam, saat dihubungi Tribunnews.
Panggilan ini sebenarnya adalah panggilan kedua untuk Alex. Dia sudah pernah dipanggil pada 24 Maret lalu.
Politikus Golkar itu mangkir karena beralasan surat baru diterima dan Alex sedang berada di Jerman sebagai pembicara dalam sebuah forum tinggi.
Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.
Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan pria yang pernah mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Alex juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.Namun, hal itu telah dibantah Alex dalam berbagai kesempatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.
Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.