TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui KJRI di Jeddah, Arab Saudi sempat meyambangi penjara dimana Karni Binti Medi Tarsim ditahan, satu hari sebelum pelaksanaan hukuman mati.
Namun ketika itu Satgas perlindungan WNI tidak mendapat Informasi indikasi akan dilaksanakan hukuman mati tersebut pagi tadi, 16 April 2015.
"Sejak kemarin satgas perlindungan WNI di Jeddah memantau dua penjara dimana terdapat WNI yang terancam hukuman mati. Pada saat bersamaan kemarin Satgas juga bertemu dengan Karni. Namun dalam pertemuan itu, Konjend tidak mendapat info baik indikasi hukuman mati dari Karni maupun dari otoritas stempat," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armantha Nasir (Tata) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015) malam.
Menurut Tata, ini sangat tidak lazim seperti hukum kebiasaan dunia Internasional, yang selalu memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada negara yang warganya akan dieksekusi mati. Notifikasi biasanya berisikan waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati.
Atas perlakuan Arab Saudi tersebut, Kemenlu Indonesia langsung memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.
"Malam ini, sedang berlangsung Kemenlu Indonesia memanggil (Pihak) Kedutaan Arab Saudi di Indonesia," kata Tata.