Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penilihan Umum (KPU) siap turun membantu setiap daerah yang kesulitan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara pemilu di tingkat pusat demi mensukseskan pertama kalinya gelaran pilkada serentak.
Tercatat ada 269 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten di Indonesia yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015. Ada sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten atau kota melaksanakan pilkada serentak tahun ini.
"Bagi setiap daerah yang merasa agak keberatan karena bebannya melebih kapasitas kami akan melakukan perbantuan dari pusat maupun kabupaten kota," ujar Husni di KPU, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
KPU berharap dukungan semua pihak, para pemangku kepentingan sama-sama dan bahu membahu mensukseskan pilkada serentak ini.
Pilkada serentak berlangsung tiga gelombang dan dimulai pada 2015 sampai 2018. Sementara pilkada serentak secara nasional baru digelar pada 2027.
Gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Gelombang pertama ini dilakukan untuk akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya jatuh pada 2015 dan semester pertama pada 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2014 untuk AMJ semester kedua pada 2016 dan seluruh daerah yang AMJ nya pada 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk AMJ pada 2018 dan AMJ tahun 2019.
Tahapan pilkada serentak pada 2015 diawali dan ditandai dengan penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) secara serentak pada 17 April 2015.
DAK2 untuk pertama kali digunakan sebagai dasar bagi penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan, agar para calon perseorangan lebih awal dapat mempersiapkan diri.
"Model pemilihan ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia, bahkan mungkin pertama kali di dunia. Ini artinya, Indonesia harus dicatat dalam sejarah demokrasi dunia," tambahnya.