News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Widjojanto Tersangka

Kejagung Teliti Berkas Bambang Widjojanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjojanto (BW), tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara BW pada Kamis (23/4/2015) dan ia telah menunjuk tim untuk meneliti berkas tersebut.

‎"Berkas sudah kami terima, kami juga sudah tunjuk tim Jaksa untuk meneliti berkas apakah nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang kurang (P19), ujar Tonny, Jumat (24/4/2015) di Kejagung.

Tonny menambahkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas dan selanjutnya ditentukan apakah P21 atau P19.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan kemarin sore, Kamis (23/4/2015) pihaknya telah menyerahkan berkas BW ke Kejagung.

"Berkasnya pak BW sudah diserahkan tahap satu ke Kejagung," tegas Victor di Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini