News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Bertemu Presiden Filipina di KTT Asean, Jokowi akan Segera Putuskan Nasib Mary Jane

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis memegang poster dengan potret Mary Jane Veloso di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk protes mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, Senin (27/4/2015).

Di dalam pertemuan itu, Aquino meminta Jokowi memberikan pengampunan terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

"Ya, intinya dia menyampaikan untuk diberikan pengampunan," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin sore.

Jokowi menjanjikan akan memberikan keputusan soal nasib Mary Jane pada sore ini.

Ia mengaku akan terlebih dulu mengecek perihal kasus Mary Jane kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung. Akan saya telepon lagi, ke Presiden Aquino langsung, atau ke Menlu untuk disampaikan ke Presiden Aquino," ucap Jokowi.

"Akan saya jawab nanti sore," lanjutnya lagi.

Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana, salah satunya Mary Jane.

Mereka sudah berada di Nusakambangan, Cilacap.

Terkait kasus Mary Jane, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap wanita yang dituduh berperan sebagai kurir narkoba ini.

Sejumlah fakta mengungkap bahwa Mary Jane adalah korban trafficking.

Selain itu, selama pelaksanaan persidangan, Mary Jane yang hanya bisa berbahasa Tagalog tidak didampingi penerjemah sehingga pernyataannya kerap memberatkan sehingga hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dia.

Pihak Mary Jane akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Salah satu pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, pihaknya saat ini sudah memiliki novum atau bukti kedua bahwa Mary Jane tidak bersalah dan tidak layak dihukum mati. (Sabrina Asril)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini