TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan terakhir terkuak beberapa fakta prostitusi online yang menawarkan layanan seksual melalui sarana media sosial.
Sedikitnya ada tiga kasus prostitusi online di Jakarta yang diungkap ke publik. Di antara pandangan yang mengemuka terkait persoalan ini adalah perlunya lokalisasi prostitusi agar tidak menimbulkan kerugian bagi perempuan dan menghindari makin menyebarnya HIV/AIDS.
"Lokalisasi bukanlah solusi mengatasi prostitusi. Pandangan untuk mengadakan lokalisasi hanya menunjukkan cara berfikir pragmatis, kompromis dan sekular. Prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu membuka peluang terjadinya prostitusi dan hanya mengurangi risiko kriminalitas dan penyakit semacam HIV/AIDS atau bahkan menganggapnya sebagai bagian dari perwujudan Hak Asasi (HAM) hanya akan memarakkan kemaksiatan dan melahirkan berbagai persoalan baru," ungkap Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, Iffah Ainur Rochmah dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (27/4/2015).
Iffah mengatakan, gaya hidup liberal yakni lepas dari tuntunan agama semakin mewarnai kehidupan masyarakat. Rendahnya ketakwaan dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah adalah pendorong langsung maraknya prostitusi online. Meski faktor kemiskinan juga seringkali menjadi alasan.
Dijelaskannya, Islam menetapkan lima jalur harus ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi.
"Pertama penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya," kata Iffah.
Jalur lain menurut Iffah adalah penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
"Kemudian pendidikan/edukasi yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya harus memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan ketrampilan karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah," ujarnya.
Sedangkan jalur lainnya adalah sosial. Menurut Iffah, pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial agar masyarakat tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat sanksi dan kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
"Jalur terakhir adalah politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media," ungkapnya.
Iffah menilai Indonesia darurat gaya hidup liberal yang lahir akibat diadopsinya sistem demokrasi yang menuhankan kebebasan perilaku. Darurat prostitusi dengan beragam modelnya, darurat narkoba dan miras adalah buah busuk sistem ini.
"Karenanya seluruh masyarakat sesungguhnya membutuhkan negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna dan negara yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk Khilafah Islamiyah," kata Iffah.