News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perludem: KPU Tak Wajib Laksanakan Rekomendasi Komisi II DPR

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak suara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu wajib melaksanakan rekomendasi dari Komisi II DPR RI terkait Pilkada.

Menurutnya, KPU hanya harus konsisten memproses verifikasi untuk pemilihan kepala daerah sesuai putusan Menkumham, terkait kepengurusan partai politik yang mengusung calon kepala daerah.

"Lain dari itu tidak perlu diatur KPU, termasuk proses Islah bukan urusan KPU," ujar Fadli dalam diskusi 'Beranikah KPU Melanggar Undang-Undang?' Di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).

Seperti diketahui, ada dua partai politik Golkar dan PPP yang masih bersengketa persoalan internalnya.

Dia menjelaskan, salah satu persyaratan parpol mengajukan pasangan calonnya harus adanya SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sebab, kata dia, SK keputusan dari Menkumham dianggap menjadi penting perihal diterima untuk pencalonan kepala daerah.

"Yang penting KPU harus bisa menjaga independensinya tanppa memihak salah satu parpol yang bersengketa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Peraturan KPU.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Pilkada telah memutuskan tiga poin mengenai Rancangan PKPU yang direkomendasikan kepada KPU.

Poin pertama, PKPU tetap mendorong partai untuk terlibat serta ikut dalam proses Pilkada.

Kemudian PKPU juga mengatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pencalonan kepala daerah ditutup.

Sedangkan, bagi pengurus parpol bersengketa yang berhak ikut pilkada dan mencalonkan pasangan kepala daerah adalah didasarkan pada aturan pertama, yakni didasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.

"Bagi parpol yang sedang sengketa, siapapun yang nanti diputuskan pengadilan/PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran pilkada maka bisa dipakai," ujar Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Ketika ditanyakan bila setelah keluar putusan inchraht dari pengadilan dan mengubah posisi kepengurusan parpol akan berdampak pada proses pendaftaran calon kepala daerah, Arif menjawabnya.

Menurutnya, kepengurusan hasil putusan pengadilan yang tetap yang digunakan sebagai dasar partai politik untuk mendaftarkan calon kepala daerah.

"Ya mengikuti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu. Putusan (pengadilan) yang terakhir (kalau putusan inkrah belum dicapai). Ini yang kita rekomendasikan kepada KPU," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini