TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai rencana tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode 2024-2029.
Diketahui, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Namun, nantinya anggota DPR RI akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai absennya fasilitas RJA itu.
Besaran tunjangan diketahui mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
Namun, nominal tunjangan tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Tunjangan perumahan anggota DPR ini tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024.
Alasan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menjelaskan alasan hingga keperuntukan uang tunjangan perumahan tersebut.
Indra mengatakan, kondisi rumah dinas anggota di Kalibata, Jakarta Selatan, parah dan butuh perawatan yang harganya tak ekonomis.
"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah. Nanti saya berharap teman-teman kalau sempat, hari Senin saya akan mengajak bersama-sama kita meninjau rumah jabatan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
"Nanti kita santai-santai nanti melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," imbuhnya.
Baca juga: Tampang Rumah Dinas Anggota DPR yang Disebut Sangat Parah, Rumah Jabatan Anggota Dihapus
Indra mengungkapkan, tidak sedikit anggota DPR yang memakai anggaran pribadi untuk perbaikan RJA.
Menurutnya, butuh anggaran yang lebih besar jika Rumah Jabatan Anggota (RJA) dipertahankan.
"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan, yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," katanya.
Besaran Tunjangan Menyesuaikan Biaya Hunian
Indra mengatakan, besaran tunjangan perumahan untuk anggota dewan bakal disesuaikan dengan biaya sewa rumah di Senayan, Semanggi dan Kebayoran Baru.