Hal itu berbeda dengan terpidana mati asal Perancis Sergei Areski Atloui yang tiba-tiba tidak disertakan.
Tidak disertakannya Sergei lantaran, warga negara perancis tersebut mengajukan gugatan ke PTUN terkait penolakan grasi yang dikeluarkan presiden Jokowi melalui Keppres nomor 35/G/2014 pada 30 desember 2014 lalu.
"Kejagung mengeluarkan Serge dari list karena dia gugat ke pengadilan tata usaha negara, kalau dilakukan terus (eksekusi) berarti telah zalim, licik, dan kesewenangan ini tak bisa diterima," katanya.
Menurut Ricky digugatnya penolakan grasi yang dikeluarkan Jokowi, lantaran keputusan penolakan tersebut tidak sesuai dengan undang undang Grasi.
Menurut Ricky pengiriman berkas Grasi dari Pengadilan negeri Tanggerang ke Mahkamah Agung telat 24 hari dan pengiriman berkas dari MA untuk pengajuan grasi telat 49 hari.
"Padahal ada jangka waktunya. Dengan demikian status Rodrigo sama seperti Sergei dan eksekusi mesti ditunda," pungkasnya.