News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Pemerintah Jamin 13 Ribu KK Tidak Kehilangan Pekerjaan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DL Sitorus (Kiri) dan Adner saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim PTTUN Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Senin (5/7/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjamin tidak membuat susah 13 ribu kepala keluarga (KK) yang bermukim serta menggantungkan hidupnya di hutan di Register 40 Padang Lawas, Kecamatan Simangambat, Sumater Utara.

Hutan seluas 47 ribu hektar yang dikuasai secara legal oleh PT Torganda itu tersebut akan dieksekusi pekan depan. Terkait eksekusi itu, Pemerintah menjamin masyarakat tidak akan dirugikan.

"Saya menjamin Pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Keputusan rapat kita jamin rantai bisnis yang menghidupi rakyat di sana tidak akan terganggu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Eksekusi itu, kata Siti, adalah perampasan yakni alih managemen dari PT Torganda, Koperasi Bukit Harapan, dan Koperasi Parsub yang menguasai lahan tersebut secara ilegal.

Wujudnya adalah pemerintah hanya mengganti jajaran direksi karena selama penguasaan secara ilegal oleh perusahaan yang dikendalikan Darianus Lungguk (DL) Sitorus itu menyebabkan kerugian negara.

"Jadi yang beralih jajaran direksinya sebagai tanda pemerintah melakukan eksekusi. Terutama manajemen puncak. Nggak perlu sampai ke bawah karena rantai bisnis harus kita jaga," kata Siti.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Siti mengatakan nasib 17 ribu KK dan 6000 plasma masuk menjadi bahasan penting saat melakukan eksekusi.

Hal senada juga diungkapkan Gubernur Sumatera Gatot Pudjo Nugroho. Kata Gatot, eksekusi itu tidak akan menyebabkan ribuan masyarakat di lahan tersebut kehilangan pekerjaan.

"Ada persepsi dari masyarakat tiga belas ribu KK jika dieksekusi mereka tidak akan mendapat pekerjaan. Itu yang kita pastikan proses ekskusi tidak menghalangi dan menjaga hak-hak ekonomi masyarakat sehingga tidak akan kehilangan pekerjaan," tambah Gatot pada kesempatan yang sama.

Dalam konferensi pers tersebut juga hadir pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widya Promono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini