News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung Benarkan Penangguhan Eksekusi Mati Mary Jane

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis memegang poster dengan potret Mary Jane Veloso saat demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, protes mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, membenarkan penundaan eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Eksekusi Mary Jane ditunda," ujar Spontana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Penundaan eksekusi mati Mary Jane karena adanya permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino. Mereka beralasan pelaku perdagangan manusia terhadap Mary Jane telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Filipina.

"Dan MJ (Mary Jane) diperlukan kesaksiannya," terang Tony.

Sebelumnya, Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pembatalan eksekusi mati Mary Jane untuk kali ketiga kepada Presiden Joko Widodo.

Alasannya, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dijebak menjadi kurir narkoba. Kini, Maria Kristina Sergio, sang pelaku perekrut perdagangan manusia Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Ia pun mengakui perbuatannya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini