News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Ketiga

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua terhadap 8 terpidana mati sudah dilakukan, Rabu (29/4/2015) dini hari, di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan ‎setelah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua ini maka minggu depan pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Rencananya pekan depan kami akan rapat evaluasi atas eksekusi gelombang kedua," ucap Tony, Kamis (30/4/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

Kata Tony, setelah evaluasi maka pihak Kejaksaan Agung akan menentukan rencana eksekusi gelombang ketiga.

Termasuk kapan waktu eksekusi gelombang ketiga, jumlah terpidana yang akan ditembak mati dan sebagainya.

"Nanti dipikirkan, apakah ada jeda waktu hingga sebulan ke depan atau bagaimana, nanti disampaikan," ujarnya.

Untuk diketahui, ‎berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga awal 2015  total ada 64 napi narkotika yang divonis hukuman mati.

Enam di antaranya sudah dieksekusi saat gelombang pertama pada 18 Januari 2015.

Lalu pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015) delapan terpidana mati juga dieksekusi.

‎Kini sedikitnya ada 50 napi yang menunggu giliran eksekusi mati dari anggota Brimob Polri.

‎Hampir seluruh napi itu sudah mengajukan upaya hukum.

Termasuklah upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan dari Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini