TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua terhadap 8 terpidana mati sudah dilakukan, Rabu (29/4/2015) dini hari, di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan setelah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua ini maka minggu depan pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Rencananya pekan depan kami akan rapat evaluasi atas eksekusi gelombang kedua," ucap Tony, Kamis (30/4/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Kata Tony, setelah evaluasi maka pihak Kejaksaan Agung akan menentukan rencana eksekusi gelombang ketiga.
Termasuk kapan waktu eksekusi gelombang ketiga, jumlah terpidana yang akan ditembak mati dan sebagainya.
"Nanti dipikirkan, apakah ada jeda waktu hingga sebulan ke depan atau bagaimana, nanti disampaikan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga awal 2015 total ada 64 napi narkotika yang divonis hukuman mati.
Enam di antaranya sudah dieksekusi saat gelombang pertama pada 18 Januari 2015.
Lalu pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015) delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Kini sedikitnya ada 50 napi yang menunggu giliran eksekusi mati dari anggota Brimob Polri.
Hampir seluruh napi itu sudah mengajukan upaya hukum.
Termasuklah upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan dari Presiden Jokowi.