TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak semudah Bambang Widjojanto untuk mendapat penangguhan penahanan meskipun lima pimpinan KPK sudah menjaminkan dirinya kepada pihak kepolisian.
Novel ditangkap Bareskrim Polri, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 00.30 di rumahnya yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan baru bisa dikembalikan kepada KPK, Sabtu (2/5/2015) sehingga melebihi batas waktu 1x24 jam.
Apa sebenarnya yang terjadi terhadap Novel sehingga harus lama bersama penyidik Bareskrim?
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menjelaskan lambatnya penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena penyidiknya membutuhkan waktu untuk melakukan rekonstruksi di Bengkulu yang membutuhkan kehadiran mantan anggota polisi tersebut.
"Perencanaan sudah disiapkan berangkat pukul 04.00 WIB (dari Jakarta), pukul 07.00 WIB rekonstruksi di Bengkulu. Tapi karena sesuatu hal yang tidak bisa dihidari karena menyangkut alam, maka pelaksanaan (rekonstruksi) tertunda," ujar Badrodin di Mabes Polri usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK.
Sementara pimpinan KPK Taufiqurachman Ruki menjelaskan bila sebelumnya hasil pembicaraan dirinya dengan Badrodin melalui sambungan telepon disepakati bahwa Novel tidak akan dlakukan penahanan.
"Tapi penyidik Polri butuh waktu untuk rekonstruksi di Bengkulu. Saya ingatkan pada Kapolri pukul 00.30 WIB batas waktunya, kalau Kapolri bisa menepati waktu itu silahkan kami tiak akan mecampuri. Kapolri bilang bisa," katanya.
Dikatatakan Ruki, karena ada faktor lain di luar kekuasaan manusia, upaya untuk menerbangkan Novel pun terhambat karena cuaca.
"Cuaca tidak bisa dilawan karena hujan deras di Bengkulu. Sejak malam tim sudah stand by untuk melakukan eksekusi kesepakatan dengan pimpinan Polri," ucapnya.