News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Penangkapan dan Penahanan Novel Baswedan Usik Kondusifitas Hubungan KPK-Polri

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri secara kelembagaan telah mengusik hubungan yang mulai membaik antara Polri dan KPK. Hal ini, bisa berdampak, membangun sentimen negatif dari publik ke Polri.

Muradi, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung mengungkapkan, apalagi di tengah upaya membangun citra baik yang dilakukan Kapolri baru, Badrodin Haiti.

Penangkapan tersebut, menurutnya, membuyarkan semangat kebaruan yang diusung oleh pimpinan baru Polri tersebut.

"Langkah tersebut juga menggembosi upaya baik dari pemerintahan Jokowi-JK untuk menata kembali penegakan hukum yang coba dilakukan paska polemik pemilihan Kapolri awal tahun lalu," ujarnya, Sabtu (2/5/2015).

Karena itu, kata Muradi lagi, langkah untuk tidak menahan Novel Baswedan adalah upaya dan niat baik bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK. Menjadikan tersangka Novel tanpa harus menangkap dan menahannya menjadi satu-satunya pilihan bagi Polri dan pemerintahan Jokowi-JK agar kemarahan publik tidak kembali memuncak.

"Apalagi Novel adalah mantan anggota Polri yang secara pengetahuan hukum bisa dipahami akan taat pada hukum dan prosesnya. Apalagi pimpinan KPK juga mengupayakan penjaminan atas pembatalan penahanan yang bersangkutan," Muradi mengingatkan.

Meski harus diakui, lanjutnya, secara proses, penangkapan Novel Baswedan tidak menyalahi aturan, namun secara etika publik, langkah tersebut tidak cukup baik dan diterima publik. Mengingat langkah untuk menperbaiki citra dan hubungan Polri dengan KPK tengah dijahit menjadi berantakan.

Karenanya langkah untuk membebaskan Novel dari penahanan dengan tetap menjalani proses hukumnya akan berimplikasi pada tiga hal. "Pertama, secara kelembagaan Polri maupun pemerintah Jokowi-JK akan tetap mendapatkan apresiasi baik dari publik , dengan penekanan pada langkah penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata Muradi,

Kedua, menurutnya, memberikan ruang dan waktu konsultasi dan koordinasi antar pimpinan polri untuk berjalan intensif kembali dan berujung pada pembangunan kepercayaan agar langkah mempererat kerja sama dapat berjalan intensif.

Ketiga, memberikan ruang bagi proses penyidikan perkara lebih terbuka dan tidak terekayasa sebagaimana yang diasumsikan oleh publik.

"Komitmen polri dan presiden Jokowi tersebut harus dijadikan pegangan dan dibuktikan dengan memberikan ruang bagi publik juga untuk mengetahui proses tersebut dengan baik agar distorsi informasi tidak terus terjadi. Pada titik ini, Polri juga akan mendapatkan opini baik atas komitmennya tersebut," Muradi menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini