TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin berharap presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap persoalan hukum yang dialami Novel Baswedan.
Menurutnya, lebih baik kasus yang mendera Novel dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
"Intervensi nggak menyelesaikan masalah. Biarkan saja berjalan. Kalau intervensi tidak ada kepastian (penyelesaian)," kata Umar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2015).
Umar menuturkan, proses hukum Novel Baswedan hendaknya dilakukan secara transparan.
Karena menurutnya, masyarakat kini dapat mudah melakukan kontrol terhadap kasus yang banyak disebut pegiat antikorupsi sebagai kriminalisasi KPK itu.
"(Kalau intervensi) nanti kasihan Novelnya, nggak ketahuan benar atau salahnya. Seperti kasus Bibit-Chandra sampai sekarang statusnya nggak jelas," tuturnya.
Umar pun menyayangkan bila ada pihak yang melakukan intervensi terhadap penyidik. Menurutnya, tidak dibenarkan bahwa penyidik dapat diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun tidak bisa.
"Penyidik itu mandiri. Benar presiden atasan Kapolri, tapi Kapolri pun tidak punya kewenangan intervensi," ujarnya.