News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Besok Nasib Terpidana Mati WN Prancis Diputuskan di Sidang PTUN

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba

[tribunnews.com] Besok Keputusan Terpidana Mati WN Prancis Diputuskan di Sidang PTUN
Sosial
teretribun@ymail.com [TribunNewsdotCom]
Ke Milis Tribunnews
Hari Ini pada 9:46 PM

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kamis (7/5/2015) besok, terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atloui akan menjalani sidang perlawanan terhadap penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan grasi dari Presiden Jokowi.

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan pihak Kejagung akan menunggu bagaimana keputusan dari PTUN. Setelah itu barulah Kejagung mengambil sikap.

"Besok sidang perlawanan Serge, kita tunggu saja bagaimana keputusannya," kata Tony, Rabu (6/5/2015) di Kejagung.

Untuk diketahui, ‎Serge sebenarnya masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015) dini hari lalu.

Namun di detik-detik akhir, Serge mengajukan gugatan ke PTUN yang membuatnya lolos dari timah panas regu tembak Brimob Polda Jateng.

Kejaksaan memastikan apabila perlawanan Serge kembali ditolak maka ia akan segera dieksekusi mati. Tanpa harus menunggu eksekusi mati gelombang ketiga berikutnya.

‎Atas eksekusi Serge, Pemerintah Prancis melancarkan ancaman kepada pemerintah Indonesia. Dan pemerintah Indonesia tetap berpegang teguh akan mengeksekusi Serge.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini