News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Jero Wacik Ditahan KPK, Marzuki Alie: Saya Doakan Beliau dan Keluarga Sabar

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie prihatin atas penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marzuki menyebut Jero Wacik berjuang sejak awal bersamanya di Partai Demokrat.

"Tentu saya mendoakan beliau dan keluarga agar diberi kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi masalah ini," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2015).

Ia juga berharap penegak hukum untuk berlaku adil dan tidak mencari kesalahan seolah Jero Wacik dipersepsikan sebagai penjahat besar.

"Berilah hukuman yang seadil adilnya, kalau memang tidak bersalah atau hanya masalah administrasi keuangan negara kita harapkan untuk dibebaskan," kata Mantan Ketua DPR itu.

Jero menyandang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP.

Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011.

Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini