TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah persidangan di Filipina akan digelar untuk mendengarkan keterangan terpidana mati Mary Jane.
Namun tampaknya sidang itu akan ditunda dari jadwal awal yakni 8 Mei 2015.
Hal ini lantaran pihak Kejaksaan Agung belum menerima surat balasan dari Otoritas Filipina atas tawaran mendengarkan keterangan Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia melalui video conference.
Dimana Mary Jane merupakan terpidana mati asal Filipina yang ditunda eksekusinya karena ada dugaan bahwa dia adalah korban perdagangan manusia.
"Kami belum terima surat balasan dari Filipina. Jadi kemungkinan sidang akan diundur," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu (6/5/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Termasuk Tony juga belum memastikan sampai kapan sidang tersebut mundur. Yang pasti pihak kejaksaan akan menunggu surat dari Filipina. Setelah itu barulah menyiapkan sarana dan prasarananya.