TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum merencanakan kapan eksekusi mati gelombang ketiga, termasuk pula siapa-siapa saja terpidana yang akan dieksekusi.
Menurut Prasetyo, pihaknya perlu lebih dulu melakukan evaluasi atas pelaksanaan eksekusi gelombang kedua pada Rabu (29/4/2015) lalu. Setelah itu baru memikirkan soal eksekusi gelombang ketiga.
"Kapan waktu eksekusi gelombang ketiga tergantung proses hukumnya. Kami harus menunggu proses hukum, setelah itu berfikir untuk eksekusi gelombang tiga," tegasnya, Jumat (8/5/2015) di Kejagung.
Prasetyo melanjutkan, kemungkinan dalam eksekusi mati gelombang ketiga tidak hanya berisi terpidana kasus narkoba tapi ada pula terpidana kasus lainnya.
"Nanti dibicarakan apakah narkoba semua atau mungkin juga diselingi dengan terpidana kasus lain. Yang pasti memang proses hukum selesai dulu," ujarnya.