News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Setelah Evaluasi Eksekusi Mati Gelombang 2, Eksekusi Gelombang 3 akan Dilakukan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil ambulan yang membawa jenazah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tiba di rumah persemayaman abadi di Jakarta, Rabu (29/4/2015). Duo Bali Nine tersebut dieksekusi mati pada Rabu dini hari terkait kasus narkotika. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung akan melakukan evaluasi eksekusi mati atas eksekusi pada 8 terpidana mati kasus narkoba. Eksekusi dilakukan 8Rabu (29/4/2015).

Seyogyanya evaluasi akan dilakukan dalam minggu ini, namun ternyata evaluasi diundur hingga pekan depan. Setelah evaluasi, barulah dibicarakan eksekusi gelombang ketiga.

‎"Kemungkin pekan depan baru bisa evaluasi gelombang dua. Setelah itu batu bicara ke eksekusi gelombang ketiga," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (8/5/2015).

Disinggung soal ‎apakah nama terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina dan Serge Areski Atloui asal Prancis yang sempat masuk dalam daftar eksekusi gelombang dua namun lolos akan masuk dalam daftar gelombang tiga, Tony mengaku belum dapat memastikannya.

"Kami belum bisa pastikan, harus menunggu sampai semuanya selesai,"tambah Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini