Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yakin pihaknya yang akan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA: Tommy Soeharto Galang Kekuatan, Gandeng Akbar Tandjung Gelar Munaslub Golkar
Melalui Sekjennya, Idrus Marham, kubu Ical mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli kedua kubu, pihaknya akan memenangkan gugatan.
"Kami yakin gugatan kami akan dipenuhi berdasarkan keterangan ahli mereka (kubu Agung Laksono) dan kita," ujar Idrus Marham di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (11/05/2015).
Idrus berpandangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Agung Laksono hanya bersandar pada logika.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya menjelaskan permasalahan secara komprehensif.
Munas yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono dinilai Idrus Marham memiliki masalah fundamental terkait masalah eksistensi penyelenggara dan kepesertaan.
"Masalahnya di dalam AD/ART Partai Golkar eksistensi dan kepesertaan pada Munas partai Golkar menjadi hal yang fundamental," ujar Idrus.