TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang empat tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Bonaran terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar pada saat tangani sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Selain dihukum pidana, Bonaran juga didenda sebesar Rp 200 juta. Apabila Raja Bonaran tidak mampu membayar denda tersebut maka dapat diganti dua bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menilai Bonaran telah terbukti menyuap Akil Mochtar‎ sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkannya dalam Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Vonis yang didapat Raja Bonaran lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Raja Bonaran dengan enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim, Bonaran belum menyatakan akan banding atau tidak. Menurutnya, dia masih akan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Bonaran.