TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku pihaknya tidak memiliki wacana mencalonkan kembali Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pemilihan presiden 2019.
Tetapi, wacana tersebut dapat berubah bila adanya revisi UU yang memperbolehkan seseorang yang menjabat sebagai presiden dua kali dapat mencalonkan kembali.
"Jelas UU hanya dua kali. SBY tidak lagi capres di 2019," kata Syarief di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/5/2015).
Syarief menanggapi hal tersebut ketika ditanya jika SBY terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat 2015-2019 maka akan diusung di Pilpres 2019. Anggota Komisi I DPR itu menuturkan SBY tidak akan maju dalam bursa calon presiden.
Pasalnya, SBY sudah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode 2004-2014.
Sedangkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan calon presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Ia menuturkan wacana tersebut bisa berubah bila terdapat keinginan merevisi UU Pilpres mengenai syarat-syarat pencalonan presiden. Revisi tersebut dapat dilakukan oleh DPR RI setelah mendengar masukan masayarakat.
"Undang-undang seperti itu, kita kan patuh undang-undang. Silakan rakyat, undang-undang mau diubah atau tidak, terserah rakyat," tuturnya.
Ia juga menuturkan pada Kongres IV Demokrat di Surabaya belum membahas pemilihan presiden. Demokrat lebih membahas pemilihan ketua umum dan konsolidasi internal.
"Bagaimana kami peduli dan memberikan solusi buat rakyat. Pilpres masih jauh," katanya.