TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru mengatakan pihaknya menunda pemeriksaan saksi-saksi prostitusi online dengan tersangka mucikari RA (32) yang kini ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Diutarakan Audie, hingga saat ini anak buahnya masih fokus menggali berbagai keterangan dari tersangka RA, sehingga
belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami masih mendalami keterangan dari RA, kami harap RA bicara banyak. Kalau keterangannya sudah cukup, baru kami lanjut ke pemeriksaan saksi," tegas Audie, Selasa (12/5/2015) di Mabes Polri.
Mantan Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya ini menuturkan nantinya para saksi yang akan dipanggil yakni para Pekerja Seks Komersial (PSK) dari anak buah RA yang ada di gub media sosial bentukan RA. Serta para pelanggan yang biasa menggunakan jasa prostitusi itu.