News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

KPK Panggil Wartawan dan Pemred Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji SDA

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah wartawan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Para wartawan tersebut akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penggunaan kuota haji.

Para saksi yang diperiksa adalah Sukri Rohmatullah Mansyur (Pemimpin Redaksi di sebuah media online nasional), Soefullah Abdulgani Salaman, Swarno Ma'aruf Ahmad, Moh Izzul Mutho, Masrul Jamaluddin Ahmad, Masdian Diasto Bramasto, Suhirlan Andriyanto Murtidjo, Moh Subarkah Maskur, Nurul Hidayati Suhud, dan Suprijana Sukar Wongsodiharjo

"Diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Kata Priharsa, para saksi tersebut, khususnya wartawan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait keikutsertaan dalam rombongan haji tersebut.

"Dimintai konfirmasi apakah ikut memakai jatah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau kegiatan liputan dari media masing-masing," beber Priharsa.

Selain dari unsur swasta, penyidik juga memerika bekas Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama, Saefudin A Syafi'i.

Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Bekas Ketua Umum PPP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini