Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser menyebut bila pihak kepolisian saat ini sedang mempercepat proses pelanggar etik yang dilakukan AKBP PN yang diduga memeras bandar sabu sebesar Rp 5 miliar.
AKBP PN dikatakan Nasser akan secepatnya disidang etik sebelum nanti masuk pada proses pidana yang dilakukannya. Saat ini PN tidak menjalani penahanan, namun tak bisa meninggalkan markas.
"Mereka (Polri) ingin cepat memecat dia, nanti kalau sudah selesai sidang etiknya dia langsung ditangkap dengan kasus pidana," tutur Nasser di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
AKBP PN sudah melakukan banyak masalah, bukan hanya pemerasan saja. Polisi juga bisa mengenakan tindak pidana pencucian uang terhadap uang yang diperolehnya dari hasil memeras bandar narkoba, karena sudah dibelikan banyak hal.
"Dia itu banyak perkaranya, termasuk pencucian uang. Karena uang yang diterimanya itu dia sudah belikan apa-apa. Sudah digunakan, sehingga ada pencucian uang," katanya.
Dikatakan dia, proses pemecatan terlebih dahulu dilakukan agar penyidikan pidanannya lebih mudah seperti yang dilakukan terhadap anggota polisi Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono.
"Kalau pidana dulu berarti yang dipidanakan ini polisi, kalau besok (sudah dipecat) yang dipidananya mantan polisi, jadi kayak yang di Kalbar diberhentikan dulu, dipecat, baru masuk pidana," katanya.
Lantaran tertangkap tangan menerima suap hingga miliar dari bandar sabu, AKBP PN dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim diperiksa Pengaman Internal Mabes Polri. PN memeras bandar setelah sabunya seberat 2 kilogram disita.
PN meminta uang Rp 5 miliar dari bandar sabu jika kasusnya berhenti. Sang bandar baru membayar Rp 3 miliar. Saat PN meminta sisa Rp 2 miliar, sang bandar protes karena kasusnya masih berlanjut. Akhirnya bandar melaporkan PN ke Mabes Polri.