News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Mantan Hakim: Orang Rekreasi Saja Tujuannya Jelas, Masa Bandar Tidak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Iwan Iriawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai hakim yang pernah memvonis mati gembong narkoba, Asep Iwan Iriawan geram dan mengkritik cara pemerintah mengekseskusi terpidana mati, apalagi sampai menunda eksekusi mati.

Asep mencontohkan Mary Jane Veloso. Ia tidak bisa menerima alibi Mary Jane adalah korban perdangan manusia dan dijebak bandar narkoba. Menurut dia tidak mungkin Mary Jane terbang dari Malaysia ke Indonesia tanpa tahu apa yang dibawanya.

"Kok dia mau bawa barang? Kan pasti sebelumnya tanya, apa ini isinya? Ini dari Filipina ke Indonesia tujuannya enggak jelas. Lah orang rekreasi saja tujuannya jelas," kata Asep di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Asep melihat alasan-alasan yang diajukan pihak Mary Jane adalah hak mereka untuk mengajukan. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa mengendurkan penindakan keras bandar narkoba untuk alasan semacam itu.

Asep yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaanya sebagai hakim mengatakan putusan mati di Indonesia tidak bisa diubah oleh putusan negara asing termasuk soal Mary Jane karena disebut-sebut sebagai korban perdagangan manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini