News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Marketing Manager PT DGI Diperiksa KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Gedung KPK, Rabu (13/5/2013). Rizal Abdullah saat menjabat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet diduga ikut menggelembungkan anggaran dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp25 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris untuk tersangka Rizal Abdullah terkait dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Idris adalah bekas narapidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Idris telah bebas dari hukuman pidana setelah divonis hukuman dua tahun penjara September 2011 lalu.

Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Ia mengaku mendapatkan uang Rp 400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp 50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010. Uang tersebut sebagai komisi pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Selain memeriksa El Idris, penyidik juga memanggil seorang dosen berstatus pegawai negeri sipil, Muhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini