TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menyambut baik langkah penyidik Bareskrim Mabes Polri yang kabarnya menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus korupsi dana Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di Bengkulu seperti kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RS M Yunus yang merugikan negara Rp 19,7 miliar termasuk dugaan korupsi pengadaan buku, Bansos pemprov Bengkulu yang diduga merugikan negara Rp 26 miliar lebih dan dugaan gratifikasi oleh Pelindo 2.
“Itu langkah yang maju jika Mabes sudah tetapkan tersangka Junaidi. Jika belum, maka sangat disayangkan. Karena itu bisa menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya di daerah Bengkulu,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Lebih lanjut Neta S Pane meyayangkan sikap polri yang kurang tanggap dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
“Setahu saya, dugaan kasus korupsi Junaidi Hamsyah ini sudah lama. Namun, sayang polisi kurang cepat tanggap,” tegasnya.
Terkait dengan bantahan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait dengan penetapan status tersangka oleh penyidik bareskrim, menurut Neta S Pane yang berwenang menetapkan tersangka itu penyidik Bareskrim Mabes Polri bukan Karopenmas.
“Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Tipikor, Kombes M Iqram mengungkapkan bahwa Junaidi Hamsyah telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi terkait pembayaran honor Tim Pembina Rumah sakit M Yunus, Bengkulu. Iqram menyebut, penyidik mengenakan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Junaidi Hamsyah. Iqram meyampaikan hal itu kepada wartawan pada Selasa (12/5/2015), lalu.
Namun dalam keterangannya kepada media baik Junaidi maupun pengacaranya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi dari Polri. Pengacara Junaidi, Muspani mendapatkan jawaban dari Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto bahwa kliennya bukan tersangka.