TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar berbagai kasus kekerasan anak dapat tertangani dan ada upaya pencegahan dini, menurut pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto seharusnya Satgas Perlindungan Anak ada dekat dengan masyarakat.
"Untuk mempermudah laporan harusnya Satgas Perlindungan Anak ada di dekat masyarakat seperti di tingkat RT maupun RW," katanya dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Termasuk pula, Kak Seto juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan anak segera melapor sehingga paling tidak anak korban kekerasan bisa segera dievakuasi ke rumah aman.
"Di UU Perlindungan anak, siapapun yang mengetahui dan diam saja itu bisa mendapat sanksi pidana 5 tahun penjara," tambahnya.