News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Ditelantarkan

Satgas Perlindungan Anak Harus Ada di Level RT dan RW

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah orangtua AD, di Komplek Citra Grand Cibubur, Bekasi. Rumah ini telah disegel polisi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh orangtua AD. Foto diambil Kamis (14/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar berbagai kasus kekerasan anak dapat tertangani dan ada upaya pencegahan dini, menurut pemerhati anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto seharusnya Satgas Perlindungan Anak ada dekat dengan masyarakat.

"Untuk mempermudah laporan harusnya Satgas Perlindungan Anak ada di dekat masyarakat seperti di tingkat RT maupun RW," katanya dalam diskusi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Termasuk pula, Kak Seto juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan anak segera melapor sehingga paling tidak anak korban kekerasan bisa segera dievakuasi ke rumah aman.

"Di UU Perlindungan anak, siapapun yang mengetahui dan diam saja itu bisa mendapat sanksi pidana 5 tahun penjara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini