News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Kuasa Hukum: Tidak ada Perintah Terdakwa ke Anak Buah Pindahkan Dokumen

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos Sentul City Cahyadi Kumala menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Cahyadi didakwa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang juga melibatkan Bupati non aktif Kabupaten Bogor Rahmat Yasin. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng disebutkan bahwa Presiden Direktur Sentul City itu membantah memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dokumen yang ada dikantornya di kawasan Sudirman karena takut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bahwa tidak ada perintah terdakwa untuk membereskan dan memindahkan dokumen karena takut oleh KPK," kata salah satu kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Kuasa Hukum Swie Teng pun mengatakan, memang pernah Swie Teng memerintahkan untuk menyuruh anak buahnya mengemas dokumen yang ada di kantor di Sudirman.

Namun, pihak Swie Teng menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan enam bulan sebelum Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dicokok KPK.

"Pemindahan dokumen enam bulan sebelum terdakwa ditangkan KPK dari kantor Sudirman ke Sentul," tuturnya.

Swie Teng dalam kasus ini didakwa dengan dua sangkaan. Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Terkait merintangi penyidikan, Cahyadi disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap JPU KPK Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan.

Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini