TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol jelas kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie terkait SK Menkumham, terkait pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian menilai, putusan majelis hakim yang diketuai Teguh Setya Bhakti itu tidak adil dan diduga bermuatan kepentingan. Pihaknya akan melaporkan hakim Teguh kepada Mahkamah Agung (MA).
"Ada hal-hal yang menurut kita jelas melanggar kode etik. Karena itu kita akan ajukan laporan kepada Mahkamah Agung. Kita akan sampaikan kepada kepada ketua pengawas mengenai perilaku hakim tersebut," kata Lawrence, Rabu (20/5/2015).
Dirinya menyebutkan, draf tersebut telah siap dan akan segera diajukan.
"Kami sudah mempersiapkannya. Mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat sudah ada. Kita rapatkan dulu," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar.
Menurutnya, intervensi kekuasaan yudikatif terhadap prinsip kedaulatan rakyat, intervensi majelis hakim PTUN terhadap keputusan negara yang melindungi hak kedaulatan suatu partai politik, sangat berbahaya bagi kelangsungan kedaulatan partai.
"Sudah saatnya hakim PTUN yang menangani Golkar diperiksa Komisi Yudisial (KY)," kata Agun.