TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kali ini memang tidak ingin main-main untuk memilih anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi belakangan KPK sering berhubungan dengan kasus pencucian uang.
Untuk itu dia memilih salah satu anggota pansel KPK yaitu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH.
Beliau memang berlatar belakang pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang. Perempuan bergelar Doktor ini juga bertugas sebagai dosen hukum pidana di Universitas Trisakti. Yenti didaulat Jokowi sebagai anggota Pansel KPK.
Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, lahir di Sukabumi, 11 Januari 1959. Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti ini menjadi doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang.
Gelar doktor itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 setelah melakukan studi pustaka di Washington University dengan sedikitnya 500 dokumen.
Yenty juga berperan di berbagai sidang untuk membuktikan dakwaan jaksa di kasus pencucian uang. Terakhir yang mencolok yaitu menjadi saksi ahli jaksa untuk membuktikan Labora Sitorus bersalah dan akhirnya Labora divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran, setelah lulus SMA, ia mengambil kuliah di Universitas Pakuan, Bogor, lalu S2 dan S3 diselesaikan di UI.
Dia dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Mata kuliah yang diasuhnya adalah ilmu hukum tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak pidana khusus. Dia juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti.