TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengaku pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengenai pelanggaran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tak memiliki izin.
Sehingga PTS tersebut diduga telah banyak menerbitkan ijazah palsu.
Penyerahan bukti-bukti awal sendiri dilakukan di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut temuan Kemenristekdikti dalam sidaknya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Menristekdikti juga melakukan pertemuan tertutup menangani kasus tersebut, bersama Kapolri, Bareskrim Polri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi.
"Kami menyerahkan dokumen bukti awal ke Kapolri tentang PTS yang tidak memiliki izin," kata Nasir dalam jumpa pers di kantor BPPT.
Menurut Nasir bukti-bukti permulaan berupa sejumlah dokumen tak hanya diserahkan kepada Kapolri, melainkan juga diserahkan ke Bareskrim Polri.
Sebab apa yang dilakukan PTS yang disidak pihaknya kemarin telah masuk kategori pidana.
"Kasus ini jelas telah menurunkan marwah pendidikan Indonesia di mata dunia," tegas Nasir.