Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran peraturan kode etik terhadap anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.
Frans Agung dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Denti Noviany Sari. Ia mengaku menerima perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi dari Frans.
Denti pernah menjadi staf administrasi Frans di DPR. Tanpa alasan yang jelas, Frans memberhentikan Denti dengan cara yang buruk serta tidak proporsional.
Ia juga melaporkan Frans atas dugaan menggunakan gelar gelar doktor palsu dari Universitas Satyagama, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Padahal yang bersangkutan belum menyelesaikan studinya. Hal ini merupakan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi," kata kuasa hukum Denti, Jamil, Rabu (27/5/2015).
Jamil menilai Frans melanggar sejumlah pasal di antaranya Pasal 93 yang berbunyi: Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: "Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berusaha mengonfirmasi kepada Frans.