TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk kota-kota besar layaknya Jakarta, keberadaan ojek bagi masyarakat bisa dibilang sangat penting.
Bahkan, untuk menembus kemacetan Jakarta, ojek dinilai moda transportasi yang paling efektif.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak tercantum sebagai angkutan umum.
"Angkutan Umum di dalam Undang-undang itu kan ada syaratnya salah satunya terkait kapasitas angkut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono di Jakarta, Selasa (26/5/2015) malam.
Meski begitu, Kemenhub tak tutup mata akan fenomena menjamurnya ojek saat ini. Namun, Kemenhub tak mau tergesa-gesa memasukkan ojek menjadi angkutan umum sekaligus membuat aturannya.
"Kita sarankan masyarakat untuk memilih angkutan umum yang memang diatur dalam UU karena diatur asuransinya segala macam. Bagi mereka yang menggunakan transportasi seperti itu nanti kalau ada apa-apa ya tidak ditanggung," kata dia.
"Memang ada fenomena di masyarakat bahwa seperti itu. Tapi kembali lagi itu akhirnya adalah pilihan masyarakat ya," ucap Djoko. (Yoga Sukmana)