News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Wisma Atlet

KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumsel yang juga Ketua Panitia Pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang Rizal Abdullah (memakai rompi tahanan) ditahan usai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2015). Rizal ditahan KPK karena diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dan menyebabkan keuangan negara bocor mencapai Rp 25 miliar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara intensif kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah (RA) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK Rabu (27/5/2015), Rizal Abdullah diagendakan kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ya tersangka RA kembali diagendakan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Terhidung dalam bulan Mei ini, Rizal Abdullah sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya sederet saksi dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK guna proses pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet.

RA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada akhir tahun 2014 lalu. Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-201, penyidik KPK menetapkan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.

PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang sebelumnya disidik KPK karena bermasalah. Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dan sebelumnya sudah dikembalikan Rizal kepada KPK.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini