TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks tim panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imam Prasodjo menilai purnawirawan Jenderal TNI boleh mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Imam, purnawirawan TNI juga termasuk warga negara biasa. Dan itu sah sesuai bunyi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, pimpinan KPK adalah warga negara biasa.
"Purnawirawan kan juga warga biasa. Kalau aktif tidak bisa. Tapi mungkin daftarnya aktif, begitu jadi dia resign," ujarnya, di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Masih menurut penjelasan Imam, seorang jenderal aktif TNI bisa mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Tapi, setelah dinyatakan lulus seleksi dan dipilih harus mengundurkan diri.
"Itu bisa. Itu menurut saya. Tanya sana sama yang bergoyang di sana. Kalau aku anggap bisa. Asal itu tadi. Begitu dia terpilih, dia resign," katanya.