News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jenderal Aktif TNI Boleh Daftar, Asalkan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Prasodjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks tim panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imam Prasodjo menilai purnawirawan Jenderal TNI boleh mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Imam, purnawirawan TNI juga termasuk warga negara biasa. Dan itu sah sesuai bunyi Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, pimpinan KPK adalah warga negara biasa.

"Purnawirawan kan juga warga biasa. Kalau aktif tidak bisa. Tapi mungkin daftarnya aktif, begitu jadi dia resign," ujarnya, di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Masih menurut penjelasan Imam, seorang jenderal aktif TNI bisa mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Tapi, setelah dinyatakan lulus seleksi dan dipilih harus mengundurkan diri.

"Itu bisa. Itu menurut saya. Tanya sana sama yang bergoyang di sana. Kalau aku anggap bisa. Asal itu tadi. Begitu dia terpilih, dia resign," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini