News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Diminta Klarifikasi Isu Mendukung KLB KNPI

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam acara Mimbar Bebas Pemuda Indonesia memperingati hari Kebangkitan Nasional ke-107 beberapa hari lalu, yang dilaksanakan oleh DPP KNPI, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga Mantan Ketua Umum DPP KNPI Periode 1990-1993, menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Bung Muhammad Rifai Darus sebagai Ketua Umum DPP KNPI Periode 2015-2018 dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan program-program kerja KNPI ke depan dan mendorong kemitraan KNPI dengan Pemerintah.

"Di dalam KNPI tidak pernah mengharamkan KLB, karena itu diatur di AD/ART, namun KLB itu harus melewati tahapan, prosedural yang baik dan benar, bukan dengan cara-cara yang merusak dan memecah belah, sampai saat ini tidak ada satu lembarpun surat yang masuk ke kita untuk meminta dilaksanakan KLB, karena pelaksana KLB itu harus dilaksanakan oleh DPP KNPI bukan oleh orang per orang. Apalagi lagi kita baru saja dilantik di April 2015, dan baru mau melaksanakan Rakernas I KNPI di bulan Juni 2015," kata Sirajuddin.

"Kita membuka diri, sekretariat DPP KNPI terbuka 24 jam untuk siapapun, terlebih buat segelintir orang yang ingin melaksanakan KLB Ilegal itu, untuk berdialog, berkomunikasi demi kejayaan dan kemajuan Pemuda Indonesia," dia menambahkan.

Lanjut Sirajuddin, cukup adanya perpecahan, konflik yang pernah dialami oleh DPP KNPI di Periode 2008-2011, antara Bung Ahmad Doli Kurnia dan Bung Aziz Syamsuddin, sehingga saatnya Pemuda Indonesia Bangkit dan bekerja.

"Kiprah dan karya KNPI ditunggu oleh bangsa dan negara," katanya.

Selain itu, Sirajuddin mendesak Kapolri untuk menolak apapun bentuk permohonan izin yang dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan KNPI, dan meminta Kabareskrim Mabes Polri memproses dengan cepat, atas laporan yang dilakukan oleh DPP KNPI kepada Oknum yang yang menggunakan nama KNPI, Logo KNPI, alamat kantor KNPI, karena oknum tersebut bukan lagi pengurus KNPI, secara nyata melanggar UU Hak Cipta. Hanya DPP KNPI yang sah lah yang berhak mengatasnamakan KNPI, menggunakan logo serta alamat kantor, berdasarkan Pengesahan atas Logo KNPI yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini