TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy menyambut baik islah yang ditawarkan oleh kubu Djan Faridz.
Namun, pria yang sapaan akrabnya Romy ini mengatakan ada syarat jika memang kubu Djan Faridz ingin islah.
Syarat tersebut yakni kubu Djan Faridz tidak bisa mendapatkan jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal.
"Islah sudah kami tawarkan terbuka pada jabatan apapun selain ketua umum dan sekjen. Tidak lagi dibutuhkan mediator, karena yang diperlukan adalah kesungguhan memelihara warisan ulama," kata Romy melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2015).
Menurut Romy, syarat tersebut sudah tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga di seluruh Muktamar PPP, termasuk Muktamar VII PPP di Bandung 2011. Pada Pasal 5 huruf a dinyatakan diperlukannya persyaratan akhlak mulia, prestasi, dedikasi, dan loyalitas.
Sementara pasal 5 huruf d menyatakan, pernah menjadi Pengurus DPP PPP sekurang-kurangnya satu masa bakti.
"Kedua hal tersebut nyata-nyata tidak bisa Bapak (Djan Faridz) penuhi. Janganlah paksakan diri untuk menduduki jabatan yang bukan haknya. Kasihanilah konstituen partai dan ulama kita. Jangan korbankan masa depan partai ini karena menuruti ambisi pribadi," ujar Romy.