News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Polri: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri mengatakan presiden tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengintervensi sebuah kasus hukum, termasuk kasus Novel Baswedan.

Baca juga: Abraham Samad: Kapolri Sutarman Bilang Kasus Novel Dihentikan Minus SP3

"Jangan belum apa-apa langsung diintervensi sudah dihentikan begini. Tidak ada penyidik independen," ujar anggota kuasa hukum Mabes Polri, Joelbanner saat disinggung kekuatan hukum presiden yang menginstruksikan penghentian kasus Novel Baswedan.

Menurut Joelbanner tidak ada penghentian pemeriksaan pada kasus Novel Baswedan, yang ada hanya penundaan. Baginya penghentian pemeriksaan bisa dilakukan jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Samad: Kalau Bukan Kriminalisasi, Kenapa Kasus Tak Diungkap dari Dulu? 

"Presiden Jokowi mengatakan kasus ini harus diproses secara transparan terbuka. Dalam penegakan hukum tidak boleh diintervensi," terang Joelbanner.

Pernyataannya ini membantah kesaksian Ketua nonaktif KPK Abraham Samad yang mengutip perintah Presiden mengenai penghentian kasus Novel Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini