Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Mabes Polri membantah tudingan penyerahan bukti palsu oleh termohon di dalam sidang praperadilan.
Dijelaskan, dalam surat tersebut berisi putusan tegas yang dilakukan Mabes Polri terhadap Novel Baswedan karena dianggap telah melanggar etika.
"Sebenarnya bukan penahanan, tapi putusan disiplin, jadi dia dihukum karena melanggar etika profesi sebagai anggota dihukum," ujar anggota Kuasa Hukum Mabes Polri Joelbaner Tuendan kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).
Namun demikian, dia mengaku saat itu belum melihat surat dalam bentuk asli.
"Saya belum lihat aslinya kan di Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan membeberkan bukti dokumen palsu yang diserahkan tim hukum termohon yang menyatakan yang bersangkutan pernah ditahan selama tujuh hari oleh penyidik Bareskrim.
"Ada surat palsu dari bukti yang diajukan termohon, seolah-olah saya pernah ditahan selama 7 hari, itu dokumen palsu," ungkap Novel dalam sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Hakim tunggal Suhairi meminta pihak pemohon untuk menyerahkan bukti tersebut namun setelah proses pemeriksaan saksi yang diajukan termohon selesai.
"Saya akan menyampaikan setelah proses pemeriksaan saksi selesai, saya tidak akan mengganggu proses pemeriksaan ini," kata Novel.
Sementara salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani mengatakan surat yang pernah di ajukan termohon sebuah bukti palsu karena merupakan hanya hasil foto copy dari foto copy.
Dijelaskan, pemohon sendiri memiliki dokumen register asli keidnasannua yang ditandatangai seluruh atasannya sewaktu berdinas saat itu. Begitu juga perihal administrasi dari institusi kepolisian Novel berdinas. Dari hasil pemeriksanaan, kata dia, tidak ada catatan yang menyatakan bahwa Novel ditahan selama 7 hari.
"Dalam pertama di Begkulu tidak ada catatan pelanggaran, kedua juga nihil, yang ketiga cuma ada teguran, teguran ini bukanlah penahana 7 hari," kata Julius Ibrani.
Saat ini sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan dibreak sementara hingga selesai salat Juamt sekitar pukul 13.30 Wib.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Mabes Polri sudah menyerahkan 53 bukti-bukti surat kepada majelis hakim meliputi pemeriksaan saksi, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan hasil uji balistik dari Labfor Mabes Polri.
"Terus daftar mutasi, terus daftar buku infentarisir senjata, siapa yang pegang register ini nomor ini siapa yang pegang itu kita perlihatkan tadi," kata angota Kuasa Hukum Mabes Polri Joelbaner Tuendan kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel.
Dia menyebutkaan, ada 57 bukti yang harusnya diajukan. Namun hanya 53 yang diserahkan karena pihaknya masih ingin melengkapi bukti-bukti itu. Bukti yang dipending tersebut adalah senjata yang dianggap telah digunakan Novel untuk menembak.
"Senjata itu yang digunakan menembak. Ada proyektil peluru yang diserahkan, proyektil yang baru diambil pada tahun 2012 dari kaki Irwansyah Siregar itu, oprasi pengangkatan proyektil itu, selama 8 tahun proyektil itu mengendap di kakinya. Dari kejadian 2004," katanya.
Dijelaskan, proyektil itu sudah diuji dari senjata mana keluar, setelah dicek, kata dia, ternyata senjata itu identik dengan apa yang digunakan dengan oleh pemohon. Saat menjabat sebagai kasatreskrim. "Uji balistik sama senjata, terus dia pernah dihukum, hukum disiplin," ucapnya.
Berdasarkan uji balistik tidak ditemukan sidik jari Novel dalam senjata itu. Menurutnya, senjata tersebut sudah berpindah tangan.
"Tapikan ada inventaris senjata itu kemana kemana kan, ada, tahun sekian senjata nomor ini digunakan oleh si A, tahun sekian oleh si B nah tahun 2004 itu digunakan oleh Novel, ada bukunya kami perlihatkan tadi," ungkapnya.