News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKS Ingatkan Pansel Terkait Syarat Calon Pimpinan KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansel KPK dari kiri ke kanan Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ir. Betti S Alisjabana, MBA,Destry Damayanti, M.Sc, Dr Enny Nurbaningsih, SH, Natalia Subagyo, M.Sc, Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D berofto bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/5/2015). Pansel KPK akan segera mulai berkerja untuk menyeleksi pimpinan KPK dan berharap peran aktif masyarakat untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. warta kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan KPK menanggung tugas berat. Mereka harus memilih manusia setengah dewa untuk menjadi pimpinan pemberantas korupsi. 

"Tentunya, hal itu harus dilakukan dengan cermat, transparan, akuntabel dan non partisan," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar al Habsy melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2015).

Menurut Aboebakar, cermat artinya harus memperhatikan aspek detail calon pimpinan KPK. Transparan berarti prosesnya harus terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat luas. Sedangkan akuntable berarti setiap proses yang dilakukan harus dapat dipertanggung jawabkan.

"Dan yang paling penting semua proses harus dilakukan secara profesional, jangan sampai mereka terlihat partisan atau memprioritaskan kelompok tertentu," ujar politikus PKS itu.

Aboebakar menambahkan, ada lima kriteria calon pimpinan KPK yang harus diperhatikan pansel. Pertama, calon tak boleh memiliki beban persoalan hukum masa lalu.

Kedua, calon harus memiliki kompetensi sangat baik dalam bidang kerjanya. "Tentunya di sini sangat diperlukan penguasaan calon pimpinan terhadap hukum pidana dan hukum acaranya," katanya.

Ketiga, memiliki sikap tegas. Ketegasan diperlukan untuk menindak kasus korupsi, mengontrol staf KPK agar selalu mengikuti SOP dan aturan hukum acara pidana yang ada.

Keempat, pimpinan KPK harus luwes dan mampu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya serta mampu berkomunikasi secara baik dengan lembaga negara yang lain.

Kelima, harus terbukti memiliki integritas tinggi terhadap pemberantasan korupsi serta patuh aturan hukum. "Syarat terakhir ini seharusnya memiliki bobot paling tinggi dalam penilaian pansel," kata Aboebakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini