TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ikut berkomentar soal gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan yang ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya berarti kan tindakan yang dilakukan Polri soal penetapan tersangka dan penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," tegas Badrodin, Rabu (10/6/2015) di Mabes Polri.
Badrodin melanjutkan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus Novel hingga kasus tersebut maju ke persidangan. Dimana saat ini, pihak Bareskrim masih melengkapi berkas Novel sesuai petunjuk Kejaksaan.
Disinggung soal, rencana Novel kembali mengajukan praperadilan atas penggeledahan rumah, Kapolri tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ya tidak ada masalah, semua pihak termasuk tersangka, keluarganya semua yang keberatan dengan tindakan kepolisian silahkan mengajukan ke praperadilan," katanya.