TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari para saksi dinyatakan pengadaan 16 mobil listrik sama sekali tidak bisa dipergunakan.
"Hasil pemeriksaan sementara jaksa penyidik bahwa pengadaan 16 mobil listrik tersebut tidak bisa dipergunakan sama sekali sehingga dianggap bermasalah," ujar Tony, Rabu (10/6/2015) di Kejagung.
Tony melanjutkan lantaran mobil listrik itu tidak bisa digunakan, sehingga keenam mobil tersebut dihibahkan ke 6 perguruan tinggi yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau meski tidak ada kerjasama.
Tony melanjutkan kini jaksa penyidik terus memeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas adanya dugaan penyimpangan saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dimana saat itu, Dahlan memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali.
Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian dan jaksa kini tengah menghitung jumlah pasti kerugiannya.