Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan besaran dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota dewan telah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Anggota Dewan tidak menyentuh dana tersebut, tapi merekomendasikan jenis pembangunan berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakyat," ujar Setya di kompleks parlemen DPR-MPR, Jakarta, Rabu, (10/6/2015).
Dana aspirasi akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kemudian disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut digunakan untuk membuat program di masing-masing daerah berbeda.
Program di daerah pemilihan yang diajukan di antaranya penyediaan air bersih, pembangunan/perbaikan/peningkatan sanitasi, pembangunan/perbaikan/peningkatan tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan, pembangunan/perbaikan kantor desa atau kelurahan, pengadaan benih dan bibit.
"Hasil dari pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, dan penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan," katanya.
Politikus Golkar tersebut mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan anggaran dana aspirasi. Lantaran, dana yang bersumber dari APBN tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi penggunaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Setya mengatakan tidak ada permasalahan dalam dana aspirasi. Program tersebut merupakan mandat mandat UU no 17/2014 pasal 80 huruf J.