TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) masih belum menemukan kata sepakat terkait putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka.
MA tidak bisa memenuhi keingingan KPK agar MA menerbitkan semacam Surat Edaran agar tidak ada putusan praperadilan yang berbeda-beda.
Ketua MA, Hatta Ali, bersikukuh pihaknya tidak bisa berbuat demikian karena tidak bisa mencampuri persidangan. Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, usai bertemu dengan Ketua MA dan jajarannya hari ini.
"Beliau memahami apa yang menjadi apa yang menjadi 'kegelisahan' KPK dan ada beberapa saran. Tapi demikian ketua MA menegaskan kembali putusan hakim sifatnya independen, pimpinan MA tidak bisa mencampuri," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2015).
Dalam perbincangan tersebut, MA mengungkapkan hukum terus berkembang dan putusan hakim memang bisa berbeda dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk menjawab keinginan KPK tersebut, Hatta Ali menyarankan agar lembaga antirasuah itu kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.
"Tidak ada putusan apapun. Tadi Pak ketua MA memberikan opsi KPK bisa menerbitkan sprindik baru putusan praperadilan," tukas Johan.
Sebelumnya, KPK telah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, KPK kalah menghadapi gugatan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Majelis hakim bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi.
Padahal, putusan tersebut tidadak ada dalam permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.